Minggu, 29 November 2020

Review Perubahan UU Paten dan Merek


Pasal 110 RUU Cipta Kerja tegas-tegas menyebutkan Pasal 20 UU Paten dihapuskan. Alasannya karena kewajiban transfer teknologi kewajiban membuat produk di Indonesia menghambat investasi asing. Pemerintah menerima keluhan dari pengusaha asing mengenai kewajiban paten di Indonesia. Selain itu, ketentuan UU Paten tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian ini berlaku untuk semua anggota organisasi perdagangan dunia (WTO), termasuk Indonesia.

Tanda-tanda ‘pencabutan nyawa’ Pasal 20 UU Paten sebenarnya sudah dimulai ketika Menteri Hukum dan HAM memberlakukan Permenkumham No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten. Pasal 3 Permenkumham ini memberi kelonggaran bagi pemegang paten. Jika belum dapat melaksanakan patennya di Indonesia, maka Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses paten di Indonesia paling lama lima tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.

Kini, RUU Cipta Kerja berusaha menguatkan penghapusan Pasal 20 UU Paten. Gagasannya juga pernah disinggung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ketika menerima kunjungan duta besar dari negara-negara Uni Eropa pada 14 Januari tahun lalu. Dalam kesempatan itu, Yasonna menyebut kewajiban pembuatan produk di Indonesia berikut kewajiban transfer teknologi dan penyediaan lapangan kerja telah memberatkan para investor.

“Sambil menunggu mengubah UU ini melalui Parlemen kami (Omnibus), saya telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2018 tentang penundaan Pasal 20 ini,” ujarnya dilansir dari laman resmi resmi DJKI.

Merujuk Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, ada 7 alasan mengapa pemerintah ingin mencabut Pasal 20 UU Paten. Pertama, perlu ada fleksibilitas kewajiban membuat produk dalam kaitannya dengan paten dan transfer teknologi. Kedua, Pasal 20 UU Paten melanggar TRIPs Agreement. Ketiga, pelanggaran Pasal 20 UU Paten dapat berakibat pada pencabutan paten. Keempat, ketentuan Pasal 20 UU Paten tak dapat diterapkan untuk semua jenis teknologi. Kelima, kewajiban transfer teknologi dan proses paten menurunkan investasi. Keenam, dalam praktik sulit dijalankan. Ketujuh, transfer teknologi susah dipraktikkan di dalam negeri.

 

 

Senin, 16 November 2020

REVIEW KODE ETIK PROFESI

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi.

 Fungsi dari Kode Etik Profesi

1)      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;

2)      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;

3)      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional 

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:

1. Singkat;

2. Sederhana;

3. Jelas dan Konsisten;

4. Masuk Akal;

5. Dapat Diterima;

6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;

7. Komprehensif dan Lengkap, dan

8. Positif dalam Formulasinya.

Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan di Eropa Barat.

Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS).

   ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information   Professionals. Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut

(a)    apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya;

(b)    bagaimana kode tersebut akan digunakan;

(c)     tingkat rincian kode etik dan

(d)    siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.

 

Jumat, 06 November 2020

REVIEW 4 UU HAKI

 Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum di berbagai negara. Tak hanya itu, jaminan atas HAKI juga dicantumkan oleh beragam dokumen dan kesepakatan internasional.


Dalam tulisan kali ini penulis akan memberi review terhadap 4 uu HAKI, yaitu,

1.      UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

2.      UU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

3.      UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

4.      UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

 



1.     UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Pada umumnya UU ini membahas tentang beberapa hal guna melindungi hak cipta. Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta. UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:

a.       Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

b.      Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).

c.       Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.

d.      Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.

e.       Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

f.        Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.      Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.

h.      Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.

i.        Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.

j.        Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

2.     UU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam UU paten dibahas beberapa hal, sebagai berikut:

a.       Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik.

b.      Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan Paten oleh Pemerintah.

c.       Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision).

d.      Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan.

e.       Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya.

f.        Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

g.      Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

h.      Menambah kewenangan Komisi Banding Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan Paten yang sudah diberi.

i.        Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.

j.        Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa.

k.      Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan.

l.        Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib.

m.    Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana.

n.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar royalti.

o.      Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

 

3.     UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Desain industri (bahasa InggrisIndustrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. UU ini dibuat untuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus-menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undangundang ini. Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut. Yang dibahas pada pasal ini yaitu mengenai:

a.       Pengertian desain industri dan hal-hal yang terkait dengan desain industri

b.      Ketentuan desain industri yang dapat mendapat perlindungan dan juga tidak dapat perlindungan.

c.       Jangka waktu perlindungan pada desain industri yang sudah diperoleh.

d.      Hak untuk pemegang desain industri

e.       Cara pendaftaran untuk permohonan desain industri baik normal maupun dengan hak proritas.

f.        Jangka waktu penerimaan permohonan

g.      Penarikan kembali pemohonann yang sudah diberikan

h.      Pengalihan hak untuk desain industri

i.        Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

j.        Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan dan tata cara menggugat

 

4.     UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan /atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Minggu, 01 November 2020

Standarisasi SNI ISO 9001:2015


1.     1. Pengertian

Standarisasi yaitu penentuan dari suatu ukuran yang harus diikuti dalam memproduksi dalam sesuatu atau hal. Standarisasi juga bisa sebagai proses pembuatan membentuk standar. Standar sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah aturan yang biasanya digunakan yang bersifat wajib. Untuk itu, standarisasi bisa dikatakan merupakan suatu proses dari sebuah pembentukan standar teknis yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan atau cara uji, standar definisi, standar spesifikasi, sekaligus prosedur standar atau praktik, dan lain sebagainya.

Internasional Organization for Standardization atau ISO merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia. Indonesia adalah salah satu anggot dari ISO tersebut. Adanya ISO mmeiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Untuk saat ini telah ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO, salah satu yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu. Yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.

 

2.     2. Standarisasi SNI ISO  9001:2015

Standar Nasional Indonesia (SNl) ISO 9001:2015 dengan judul Sistem nanajemen matu - Percyaratan; merupakan adopsi identik dari ISO 9001:201S, euality managemenf syslems - Requirements, dengan metode terjemahan dua bahasa (bilingual). standir ini meievisi sNl ISO 900'l:2008, Sistem manajemen mutu - Persyaratan.  Standar ini disusun oleh Komite Teknis 03-02, Slsfem ManaJemen Mutu. Standaf ini telah dibahas dan disetujui dalam rapat konsensus nasional di Jakarta pada tanggal 11 Novenrber 2015. Konsensus ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah.

Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang qmum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini. fokus pada pelanggan. Prinsip manajemen mutu adalah: 

a.       fokus pada pelanggan; 

b.      kepemimpinan; 

c.       pelibatan orang; 

d.      pondekatan proses; 

e.       peningkatan; 

f.        buktl berdasarkan keputusan yang dibuat; 

g.      manajemen relasi.

Klausul yang digunakan untuk persyaratan SNI ISO 9001:2015 terdapat beberapa butir, yaitu:

a.       Ruang Lingkup

b.      Acuan Normativ

c.       Istilah dan Definisi

d.      Kenteks Organisasi

e.       Kepemimpinan

f.        Perencanaan

g.      Dukungan

h.      Operasi

i.        Evaluasi Kinerja

j.        Peningkatan