Jumat, 06 November 2020

REVIEW 4 UU HAKI

 Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum di berbagai negara. Tak hanya itu, jaminan atas HAKI juga dicantumkan oleh beragam dokumen dan kesepakatan internasional.


Dalam tulisan kali ini penulis akan memberi review terhadap 4 uu HAKI, yaitu,

1.      UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

2.      UU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

3.      UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

4.      UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

 



1.     UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Pada umumnya UU ini membahas tentang beberapa hal guna melindungi hak cipta. Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta. UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:

a.       Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

b.      Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).

c.       Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.

d.      Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.

e.       Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

f.        Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.      Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.

h.      Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.

i.        Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.

j.        Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

2.     UU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam UU paten dibahas beberapa hal, sebagai berikut:

a.       Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik.

b.      Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan Paten oleh Pemerintah.

c.       Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision).

d.      Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan.

e.       Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya.

f.        Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

g.      Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

h.      Menambah kewenangan Komisi Banding Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan Paten yang sudah diberi.

i.        Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.

j.        Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa.

k.      Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan.

l.        Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib.

m.    Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana.

n.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar royalti.

o.      Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

 

3.     UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Desain industri (bahasa InggrisIndustrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. UU ini dibuat untuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus-menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undangundang ini. Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut. Yang dibahas pada pasal ini yaitu mengenai:

a.       Pengertian desain industri dan hal-hal yang terkait dengan desain industri

b.      Ketentuan desain industri yang dapat mendapat perlindungan dan juga tidak dapat perlindungan.

c.       Jangka waktu perlindungan pada desain industri yang sudah diperoleh.

d.      Hak untuk pemegang desain industri

e.       Cara pendaftaran untuk permohonan desain industri baik normal maupun dengan hak proritas.

f.        Jangka waktu penerimaan permohonan

g.      Penarikan kembali pemohonann yang sudah diberikan

h.      Pengalihan hak untuk desain industri

i.        Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

j.        Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan dan tata cara menggugat

 

4.     UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan /atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.