Keinsinyuran
yaitu kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi memajukan peradaban
dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana, keinsinyuran juga
merupakan adalah kegiatan teknis yang menggunakan pengetahuan dan ketrampilan
profesional berbasis iptek untuk meningkatkan nilai tambah dan efisiensi secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemanfaatan,
kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Rekayasa adalah kegiatan
yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan perkembangan
peradaban dan meningkatkan kesejahteraan manusia seperti yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU mengenai
keinsinyuran ini diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2014 yang memiliki VX bab yang
didalamnya terdapat 56 pasal.
Pasal yang dibahas, yaitu :
- Bab 1 yaitu menjelaskan komponen-komponen yang berkaitan dengan keinsinyuran.
- Bab 2 terdiri dari 3 pasal yang didalamnya membahas mengenai Asas, Tujuan dan Lingkup keinsinyuran.
- Bab 3 terdiri dari 1 pasal yang menjelaskan mengenai cakupan keinsinyuran.
- Bab 4 dan 5 membahas mengenai progran profesi dan registrasi keinsinyuran.
- Bab 6 terdiri dari total 8 pasal dimana pasal tersebut menjelaskan cara mendapatkan sertifikat pendaftaran keinsinyuran dan menjelaskan semua konten yang berkaitan dengan cara pendaftaran untuk menjadi insinyur
- Bab 7 yang terdiri dari 5 pasal yang didalamnya berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.
- Bab 8 yang terdiri dari 1 pasal yang menjelaskan tenteang perkemban keprofesian keberlanjutan.
- Bab 9 yang berisi total 6 pasal dimana pasal tersebut dibagi menjadi 3 bagian yaitu, untuk bagian pertama memperkenalkan hak dan kewajiban seorang insinyur, bagian kedua memperkenalkan hak dan kewajiban pengguna keinsinyuran, dan bagian ketiga memperkenalkan hak dan kewajiban pemanfaat keinsinyuran.
- Bab 10 yang berisi total 6 pasal dimana pasal tersebut menjelaskan mengenai dewan insinyur yang ada di Indonesia.
- Bab 11 yang berisi total 9 pasal dimana pasal-pasal tersebut membahas tentang Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
- Bab 12 yang berisi total 5 pasal dimana pasal tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan pembinaan yang mengikuti keinsinyuran.
- Bab 13 berisi total 2 pasal dimana pasal tersebut membahas tentang ketentuan pidana mengenai keinsinyuran
- Bab 14 berisi total 2 pasal dimana pasal-pasal tersebut menjelaskan mengenai ketentuan untuk peralihan keinsinyuran.
- Bab 15 merupakan bab terakhir dimana bab tersebut berisi 3 pasal ketentuan penutup.