Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum di berbagai negara. Tak hanya itu, jaminan atas HAKI juga dicantumkan oleh beragam dokumen dan kesepakatan internasional.
Dalam
tulisan kali ini penulis akan memberi review terhadap 4 uu HAKI, yaitu,
1. UU
NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
2. UU
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
3. UU
NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
4. UU
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pada umumnya UU ini membahas tentang
beberapa hal guna melindungi hak cipta. Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28
tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang
mengenai Hak Cipta. UU Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:
a. Pelindungan
Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan
di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang
tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
b. Pelindungan
yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak
Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold
flat).
c. Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
d. Pengelola
tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran
Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak
Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia.
f.
Menteri diberi kewenangan untuk menghapus
Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan.
g. Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
h. Pencipta
dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk
Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
i.
Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi
menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib
mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
j.
Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam
sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
2. UU
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam UU paten dibahas
beberapa hal, sebagai berikut:
a. Penyesuaian
dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait
dengan mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik.
b. Penyempurnaan
ketentuan pemanfaatan Paten oleh Pemerintah.
c. Pengecualian
atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor paralel (parallel import)
dan provisi bolar (bolar provision).
d. Invensi
berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical
use) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain)
tidak diperbolehkan.
e. Imbalan
bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari
hasil komersialisasi Patennya.
f.
Penyempurnaan ketentuan terkait invensi
baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga
penelitian.
g. Paten
dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
h. Menambah
kewenangan Komisi Banding Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas
deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan
Paten yang sudah diberi.
i.
Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.
j.
Ketentuan tentang pengangkatan dan
pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa.
k. Pengaturan
mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan
substantif Permohonan.
l.
Pengaturan ekspor dan impor terkait
Lisensi-wajib.
m. Terdapat
mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana.
n. Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten
yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan
hukum dan kewajiban membayar royalti.
o. Pemberian
Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country)
atau negara belum berkembang (least developed country) yang
membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan
pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut
dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut.
Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor pengadaan produk farmasi
yang diberi Paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia
untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.
3. UU
NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Desain industri (bahasa
Inggris: Industrial design) adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. UU ini dibuat untuk
perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan
untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus-menerus
menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong
semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan
hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undangundang ini.
Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia
apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum
yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut. Yang dibahas pada pasal ini
yaitu mengenai:
a. Pengertian
desain industri dan hal-hal yang terkait dengan desain industri
b. Ketentuan
desain industri yang dapat mendapat perlindungan dan juga tidak dapat
perlindungan.
c. Jangka
waktu perlindungan pada desain industri yang sudah diperoleh.
d. Hak
untuk pemegang desain industri
e. Cara
pendaftaran untuk permohonan desain industri baik normal maupun dengan hak proritas.
f.
Jangka waktu penerimaan permohonan
g. Penarikan
kembali pemohonann yang sudah diberikan
h. Pengalihan
hak untuk desain industri
i.
Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan
Permintaan Pemegang Hak Desain Industri
j.
Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
dan tata cara menggugat
4. UU
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (UU Merek) mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan /atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar